JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan komitmen Partai NasDem untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurut Sahroni, dukungan terhadap RUU tersebut telah disampaikan sejak rancangan undang-undang itu pertama kali masuk pembahasan di parlemen pada 2014.
“Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Karena sebagai pimpinan Komisi III, saya melihat bahwa tidak sedikit terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sehingga RUU PPRT ini mutlak perlu disahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menilai keberadaan regulasi khusus sangat diperlukan karena pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan, terutama terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun pelanggaran hak kerja di lingkungan domestik yang sulit terpantau.
Menurutnya, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang berpotensi menghadapi risiko kekerasan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Terlebih mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang cenderung lebih rentan mengalami kekerasan atau eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang jelas. Maka dengan disahkannya RUU ini, negara bisa memastikan hak-hak mereka diakui dan profesinya dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengesahan RUU tersebut juga akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak apabila terjadi pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga.
“Jika terjadi pelanggaran, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melindungi mereka. Jadi bismillah kita sahkan tahun ini,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa pembahasan RUU PPRT terus berjalan dan ditargetkan dapat disahkan pada 2026.
Bob mengatakan pembahasan RUU tersebut juga melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat bersama berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.
“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang, khususnya tentang PPRT ini,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa rapat dengar pendapat tetap digelar meskipun DPR sedang memasuki masa reses untuk melengkapi sejumlah draf pasal yang masih belum final.
Salah satu isu yang masih didalami dalam pembahasan RUU PPRT adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja melalui proses mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dengan pembahasan yang terus berjalan, DPR menargetkan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia (RED).






























Discussion about this post