JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, mempertanyakan wacana Partai NasDem untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Menaikkan PT jadi 7 persen perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional,” ujar Miftah, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, desain sistem pemilu seharusnya ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Ia menilai kebijakan ambang batas sudah menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
“Esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip ini berakar pada gagasan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945,” terangnya.
Miftah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan ambang batas 4 persen. Ia menilai pertimbangan hukum MK mengisyaratkan bahwa besaran PT tidak semestinya dinaikkan melampaui batas wajar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta suara rakyat yang hangus akibat tidak terlampaui ambang batas parlemen. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan dampak serius PT terhadap representasi politik warga negara.
“Secara logika konstitusional, pembenahan seharusnya mengevaluasi atau menurunkan ambang batas, bukan justru menaikkannya,” tegas Miftah.
Selain itu, Miftah meminta MK segera memberikan kepastian hukum atas pemeriksaan Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026. Ia menilai putusan perkara tersebut penting untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar penentuan PT tidak dilakukan secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029 (RED).



























Discussion about this post