JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan keberadaan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen masih relevan dan penting untuk menjaga efektivitas kerja DPR sekaligus stabilitas politik pemerintahan.
Menurut Said, wacana penghapusan ambang batas parlemen dan menggantinya dengan fraksi gabungan partai-partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik di parlemen.
“Usulan mengganti PT dengan fraksi gabungan dari partai-partai kecil akan menyulitkan praktik politiknya,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai fraksi gabungan berisiko memaksa partai-partai kecil untuk “kawin paksa” secara politik, meskipun memiliki perbedaan ideologi dan watak kepartaian yang mendasar. Kondisi tersebut, menurutnya, rawan memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan di internal fraksi.
Said menjelaskan, konsep fraksi gabungan relatif lebih mudah diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Sementara Indonesia memiliki latar belakang sosial dan politik yang multikultural, sehingga perbedaan ideologi dalam satu fraksi gabungan berpotensi menghambat efektivitas kerja DPR.
“Sebaliknya, keberadaan PT justru mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar pengambilan keputusan politik lebih efektif, dan muara akhirnya menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” tegasnya.
Said juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang penggunaan parliamentary threshold. Putusan MK sebelumnya, kata dia, hanya membatalkan penetapan angka 4 persen pada Pemilu lalu karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan adalah munculnya angka 4 persen karena dipandang tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” jelas Said.
Lebih lanjut, Said menilai pengaturan ambang batas parlemen ke depan tidak harus terpaku pada angka persentase tertentu. Ia mengusulkan pendekatan berbasis asas representasi agar fungsi legislasi DPR berjalan optimal.
Menurutnya, partai politik yang duduk di DPR idealnya memiliki jumlah anggota yang cukup untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan 13 komisi dan 8 badan di DPR, dibutuhkan setidaknya 21 anggota dari satu partai agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara efektif.
“Kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka peran wakil mereka akan pincang dan tidak bisa bekerja efektif,” pungkas Said (RED).































Discussion about this post