JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Rapat Paripurna DPR RI resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Dalam sidang tersebut, pimpinan DPR menyampaikan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR RI menyusul disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi.
“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026 terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Saan Mustopa dalam rapat.
Usai agenda rapat paripurna, DPR RI kemudian menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI. Penetapan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota dewan yang hadir.
“Apakah Saudari Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI?” tanya Saan, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sari Yuliati selanjutnya dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Dalam sumpahnya, Sari menyatakan kesiapan menjalankan amanah konstitusi, menjaga marwah DPR, serta mengabdi kepada bangsa dan negara.
Pelantikan Sari Yuliati sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI, setelah sebelumnya DPR RI secara resmi mengesahkan Adies sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat (RED).





























Discussion about this post