Jakarta, Radiantvoice.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan itu menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ke IKN.
Menurut MK, meskipun IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru secara hukum dan politik, pemindahan tersebut belum berlaku efektif sebelum adanya keputusan presiden.
Mahkamah juga menyatakan tidak terdapat kekosongan status konstitusional setelah terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketentuan tersebut baru efektif berlaku setelah presiden menetapkan pemindahan ibu kota negara ke IKN. (dd)


























Discussion about this post