Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus haji kembali menyingkap persoalan lama dalam penegakan hukum di Indonesia: ketidakmampuan membedakan antara kejahatan keuangan yang nyata dan kebijakan publik yang lahir dari pertimbangan kemanusiaan. Dalam negara hukum, keadilan seharusnya ditegakkan dengan nalar yang jernih, bukan dengan logika sensasional yang mudah mengorbankan akal sehat demi simbol ketegasan.
Prinsip dasarnya sederhana dan tidak bisa ditawar. Siapa pun yang terbukti melakukan jual beli kuota haji, silakan dihukum. Siapa yang hartanya—rumah, mobil, dan aset lain—disita karena aliran dana mencurigakan, silakan diadili. Siapa yang mengembalikan uang hasil kongkalikong kuota haji, tetap harus diproses secara hukum. Di titik ini, tidak ada ruang kompromi atas kejahatan keuangan.
Namun keadilan menjadi problematis ketika hukum kehilangan proporsinya. Pertanyaan mendasar yang patut diajukan publik adalah: apakah adil jika keputusan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan—terutama menyangkut keselamatan dan nyawa jamaah—diseret ke ranah pidana seolah-olah setara dengan praktik korupsi yang memperkaya diri?
Kebijakan dalam penyelenggaraan haji tidak lahir di ruang hampa. Ia berada dalam situasi kompleks: keterbatasan kuota, risiko kesehatan, tekanan logistik, dan tanggung jawab negara atas keselamatan warganya. Dalam konteks semacam itu, diskresi kebijakan sering kali tidak ideal, tetapi diperlukan. Mengkriminalkan diskresi kemanusiaan sama artinya dengan meniadakan ruang etis dalam pemerintahan.
Di sinilah kritik paling mendasar perlu diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberantasan korupsi menuntut ketajaman nalar hukum, bukan sekadar keberanian simbolik. Hukum pidana modern dibangun di atas kemampuan membedakan antara policy discretion, administrative decision, dan criminal intent. Tanpa pembedaan ini, penegakan hukum berubah menjadi tindakan serampangan.
Policy discretion adalah ruang kebijakan yang sah dalam tata kelola negara, terutama dalam situasi krisis atau darurat. Administrative decision adalah keputusan birokratis yang dapat diperdebatkan atau diuji secara administratif. Sementara criminal intent mensyaratkan niat jahat untuk melanggar hukum dan memperkaya diri. Menyamakan ketiganya adalah kekeliruan fatal dalam nalar hukum.
Jika sebuah kebijakan berbasis kemanusiaan—yang tidak melibatkan aliran dana ke rekening pribadi, tidak memberikan keuntungan finansial, dan tidak melanggar mekanisme keuangan negara—dipidankan, maka publik berhak bertanya: apakah hukum masih berfungsi sebagai penjaga keadilan, atau telah bergeser menjadi alat ketakutan bagi pejabat publik?
Preseden semacam ini berbahaya. Pejabat publik akan belajar satu hal: lebih aman tidak mengambil keputusan. Dalam konteks pelayanan haji, sikap defensif semacam itu justru dapat berujung pada pembiaran risiko terhadap jamaah. Negara tidak bisa dijalankan dengan logika “asal selamat secara hukum”, tetapi abai terhadap keselamatan manusia.
Penegakan hukum yang sehat seharusnya fokus pada dua elemen utama: actus reus dan mens rea. Apa perbuatan pidananya? Siapa menerima uang? Dari mana sumbernya? Untuk kepentingan siapa? Tanpa jawaban yang terang atas pertanyaan-pertanyaan ini, proses hukum kehilangan fondasi rasionalnya.
Mengadili kebijakan tanpa bukti perbuatan dan niat jahat hanya akan melahirkan kriminalisasi kebijakan. Dampaknya bukan hanya pada individu yang dijadikan tersangka, tetapi pada sistem pemerintahan secara keseluruhan. Rasionalitas negara melemah, dan keberanian moral pejabat publik terkikis.
Publik tentu mendukung pemberantasan korupsi haji secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tetapi dukungan itu bersyarat: hukum harus dijalankan dengan nalar yang adil, proporsional, dan berbasis fakta. Ketegasan tanpa kecermatan bukanlah keadilan, melainkan potensi ketidakadilan baru.
Karena itu, pertanyaan “KPK, mana nalar warasmu?” bukanlah serangan emosional, melainkan panggilan etis. Negara membutuhkan lembaga penegak hukum yang berani menghukum kejahatan keuangan secara tegas, sekaligus cukup bijak untuk tidak mengadili kemanusiaan. Tanpa keseimbangan ini, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga akal sehat dalam penegakan hukum itu sendiri.
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya




























Discussion about this post