JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pro dan kontra wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi dipilih oleh DPRD terus mengemuka di ruang publik. Di tengah perdebatan tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, meski hingga kini pemerintah dan DPR belum membahas perubahan sistem Pilkada.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pembahasan RUU Pemilu mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, di atas kepentingan politik masing-masing pihak.
“Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham kita semua mewakili partai dengan cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih terus berkoordinasi dengan DPR terkait RUU Pemilu dan berbagai wacana yang berkembang di masyarakat, termasuk soal sistem pemilihan kepala daerah. Ia memastikan belum ada keputusan apa pun yang diambil.
“Pimpinan DPR dan Komisi II terus berkoordinasi membicarakan RUU Pemilu maupun wacana sistem pemilihan kepala daerah. Ini masih didiskusikan secara menyeluruh,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada di DPR. Menurutnya, hal tersebut telah disepakati dalam Prolegnas tahun ini.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada. Pimpinan Komisi II juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini DPR belum berencana membahas UU Pilkada,” kata Dasco.
Dasco menambahkan, wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD masih sebatas diskursus publik dan belum masuk ke ranah legislasi karena tidak ada revisi UU Pilkada yang sedang dibahas.
“Wacana di luar soal kepala daerah ditetapkan atau dipilih DPRD itu masih sebatas wacana,” pungkasnya (RED).






























Discussion about this post