JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun dengan fokus utama pada pemulihan aset negara yang hilang akibat kejahatan, bukan semata-mata untuk menghukum pelaku.
Sari Yuliati menyampaikan bahwa selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada vonis pidana, sementara aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara belum sepenuhnya dapat dikembalikan. Melalui RUU Perampasan Aset, negara diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengembalikan kerugian tersebut.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan yang nyata. Bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Sari Yuliati di Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI mendorong agar mekanisme perampasan aset diatur secara jelas, akuntabel, dan transparan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Sari Yuliati, penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan regulasi yang disusun sejalan dengan konstitusi dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada dukungan publik. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi masyarakat agar masukan dan aspirasi publik dapat menjadi bagian dari proses pembahasan.
“RUU ini bukan hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum, tetapi untuk kepentingan negara dan rakyat. Karena itu, partisipasi publik sangat penting agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan efektif,” pungkas Sari Yuliati (RED).


























Discussion about this post