JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Penyerangan terhadap Yogi Firmansyah, penulis opini di Detiknews.com, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam rilis resminya, YLBHI menyebut insiden ini sebagai bentuk nyata serangan terhadap kebebasan berpikir, berekspresi, dan berpendapat.
Yogi Firmansyah, seorang aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan mahasiswa Magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, menjadi korban kekerasan setelah opininya berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dimuat pada 22 Mei 2025 di Detiknews.com.
Menurut informasi yang diterima YLBHI, pada Kamis pagi (22/5), Yogi diserempet oleh dua pengendara motor berhelm fullface sepulang mengantar anaknya ke taman kanak-kanak. Beberapa jam setelahnya, dua orang lain dengan ciri serupa menendang motornya hingga jatuh tepat di depan rumahnya. Merasa terancam, Yogi lantas meminta pihak Detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut.
“Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik. Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya hadir melindungi Yogi dan semua warga yang menyampaikan kritik secara sah,” tegas Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, di Jakarta, Sabtu (24/5).
YLBHI menuntut pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan pembungkaman ini dan menjamin perlindungan terhadap Yogi. Menurut YLBHI, eskalasi represi terhadap masyarakat kritis terus meningkat dalam setahun terakhir dan tidak hanya menimpa jurnalis atau akademisi, tapi juga menyasar seniman, budayawan, mahasiswa, aktivis, buruh, hingga petani.
“Serangan semacam ini adalah tindak pidana yang tak boleh dibiarkan dan harus diproses hukum,” lanjut Isnur.
YLBHI juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan dukungan penuh kepada Yogi Firmansyah serta mendorongnya untuk tetap bersuara kritis demi menjaga ruang demokrasi yang sehat dan terbuka (RED).
Discussion about this post