JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menegaskan pentingnya penguatan regulasi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar lebih berwawasan lingkungan dan tidak merugikan akses masyarakat terhadap air bersih.
Menurutnya, Komisi VII DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memastikan keberlanjutan industri sekaligus menjaga hak masyarakat atas sumber daya air.
“Kita terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses produksi industri AMDK ini agar memenuhi standar maupun prinsip keberlanjutan,” ujar Chusnunia lewat keterangan yang diterima Radiant Voice, Selasa (14/04).
Chusnunia mengungkapkan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, mulai dari eksploitasi sumber air hingga dampak limbah plastik dari produk AMDK.
“Sampah air kemasan seperti botol dan gelas plastik menjadi masalah lingkungan serius karena sulit terurai dan mencemari ekosistem, terutama di kota besar,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan berbagai riset, sampah AMDK termasuk dalam penyumbang utama limbah plastik di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan ancaman mikroplastik bagi kesehatan manusia.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik pengambilan air tanah dalam skala besar oleh industri AMDK yang dinilai berdampak pada berkurangnya ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
“Industri AMDK seringkali mengambil air tanah secara besar-besaran, sehingga mata air warga mengering atau debitnya berkurang drastis,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut telah dirasakan oleh warga di sejumlah daerah, termasuk di kawasan industri seperti Subang, yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Ke depan, Komisi VII DPR RI akan mendorong produsen AMDK untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah plastik, khususnya terhadap kemasan yang sulit didaur ulang.
“Kami akan terus menyuarakan penataan industri AMDK agar tidak memanipulasi sumber daya air yang menjadi hak rakyat,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post