DENPASAR, RADIANTVOICE.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan pentingnya pembentukan regulasi khusus untuk mengatur perkara perdata lintas negara di tengah meningkatnya globalisasi.
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI ke Denpasar, Bali, Senin (13/4/2026), guna menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.
“Maksud dan tujuan kunker ini adalah untuk mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Martin.
Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus menjamin partisipasi publik yang bermakna, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan.
Menurutnya, RUU Hukum Perdata Internasional menjadi semakin penting karena meningkatnya hubungan hukum lintas negara, baik antarindividu maupun badan hukum.
“Hukum perdata internasional diperlukan untuk mengatasi konflik transaksi internasional, seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antar negara,” jelasnya.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menyoroti bahwa pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih mengacu pada regulasi lama peninggalan kolonial yang dinilai tidak lagi relevan.
Karena itu, ia menilai perlu adanya undang-undang yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa lintas negara.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menyoroti tingginya interaksi hukum internasional di wilayahnya, seperti perkawinan campuran, kepemilikan aset oleh warga negara asing, hingga hubungan kerja global.
Pansus DPR RI menilai, keberadaan UU HPI nantinya akan menjadi pedoman penting bagi hakim dalam menangani perkara lintas negara, termasuk terkait kewenangan pengadilan, pilihan hukum, serta pengakuan putusan asing.
Dengan demikian, DPR berharap regulasi ini dapat menjawab tantangan hukum modern sekaligus memberikan kepastian hukum di era globalisasi (RED).

























Discussion about this post