JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan program prioritas dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (1/4/2026). Program tersebut meliputi peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan, penguatan UMKM, pendalaman pasar keuangan, hingga pengembangan ekonomi hijau dan digital.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyatakan dukungannya terhadap arah kebijakan yang disampaikan OJK. Namun, ia menekankan pentingnya implementasi program agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan industri.
“Pada dasarnya, kami mendukung berbagai program prioritas ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan setiap program dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan,” ujar Puteri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, Puteri juga mendorong OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) untuk segera menyelesaikan proposal yang diajukan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
“Penyelesaian proposal kepada MSCI ini menjadi penting, mengingat dampaknya terhadap persepsi investor domestik dan global. Kami berharap upaya yang dilakukan dapat memperbaiki sentimen pasar dan menjaga stabilitas di tengah dinamika global yang masih cukup tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan MSCI dan berencana melakukan pertemuan lanjutan guna menjelaskan berbagai program yang telah dijalankan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan perbaikan. Misalnya soal keterbukaan data, kita akan coba dari 9 menjadi 28. Namun, ternyata bisa kita granular lagi menjadi 35 subsektor. Harapannya ini bisa menjadi concern MSCI tentang keterbukaan emiten di bursa,” ujar Friderica.
Di sisi lain, Puteri juga mengingatkan OJK terkait kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan asuransi yang harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. Ia menilai langkah konkret perlu segera diambil mengingat masih banyak perusahaan yang belum mengajukan skema pemisahan tersebut.
“Menurut data OJK, masih terdapat sekitar 20 perusahaan asuransi yang bahkan belum mengajukan skema spin off UUS. Artinya, dengan waktu yang semakin terbatas, tentu OJK perlu menyiapkan langkah-langkah yang lebih konkret untuk memastikan proses ini dapat berjalan sesuai target,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut (RED).






























Discussion about this post