JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Airlangga, menyoroti tantangan besar yang harus dihadapi Indonesia dalam proses aksesi ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), terutama pada aspek penyesuaian regulasi nasional.
Menurut Ravindra, proses menuju keanggotaan OECD tidak hanya soal peluang ekonomi, tetapi juga menuntut kesiapan Indonesia dalam menyelaraskan berbagai aturan hukum dengan standar global yang berlaku.
“Beberapa regulasi yang perlu disesuaikan antara lain undang-undang di bidang statistik, ketentuan mengenai anti-penyuapan terhadap pejabat asing, serta regulasi terkait perdagangan,” ujar Ravindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, DPR RI memiliki peran strategis dalam memastikan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan standar OECD. Tanpa kesiapan regulasi yang matang, proses aksesi dinilai berpotensi terhambat.
Meski demikian, Ravindra tetap optimistis Indonesia mampu menghadapi tantangan tersebut dengan koordinasi yang solid antar lembaga, khususnya antara BKSAP dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami optimistis, dengan koordinasi yang baik dan komitmen bersama, aksesi Indonesia ke OECD dapat tercapai sesuai target dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa BKSAP akan terus berperan aktif sebagai penghubung antara parlemen Indonesia dan OECD, termasuk dalam mempercepat pertukaran pengetahuan serta praktik terbaik antarnegara anggota.
Ravindra menilai, keberhasilan aksesi OECD akan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat global (RED).



























Discussion about this post