JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Amsal Sitepu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dinilai menjadi perhatian publik, khususnya bagi kalangan pekerja kreatif yang selama ini menghadapi tantangan dalam proses pengadaan jasa.
Habiburokhman menilai, majelis hakim telah mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
“Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar putusan hukum tidak semata-mata berlandaskan aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial suatu perkara.
Ia menegaskan, hal itu menjadi relevan dalam kasus yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, yang memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang konvensional.
“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara teknis ada standar harga pokok. Yang kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyoroti bahwa perkara yang menjerat Amsal sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya generasi muda yang bergerak di bidang konten dan videografi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga independensi hakim melalui peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan.
“Jadi sekali lagi, kita apresiasi tinggi-tinggi yang diberikan hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkan kesejahteraan hakim,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Majelis hakim pun membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidair, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (RED)




























Discussion about this post