JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, memicu keprihatinan di kalangan parlemen. Anggota DPR RI sekaligus inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG, Syaiful Huda, menilai perkara tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Amsal diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah komponen seperti ide kreatif dan proses dubbing dianggap sebagai penggelembungan anggaran atau mark-up.
“Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita,” ujar Syaiful Huda, Selasa (31/3/2026).
Menurut Huda, kasus ini menjadi alarm keras bagi negara untuk segera menghadirkan payung hukum yang melindungi pekerja kreatif, termasuk mereka yang bekerja dalam ekosistem ekonomi GIG.
“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kerentanan yang dialami Amsal juga dirasakan oleh banyak pekerja GIG lainnya, seperti kru film, kru panggung, konten kreator, hingga pengemudi transportasi daring. Padahal, kelompok ini dinilai menjadi salah satu penopang ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
“Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara,” ujarnya.
Huda menambahkan, RUU Pekerja GIG yang diinisiasinya akan memberikan kejelasan status hukum bagi pekerja GIG tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja yang menjadi ciri utama sektor tersebut.
“RUU GIG ini akan memastikan status baru bagi pekerja GIG yang selama ini belum diakui resmi oleh negara, namun tetap menjaga fleksibilitas sebagai ruh ekosistem GIG,” katanya.
Selain itu, RUU tersebut juga diharapkan dapat mengatur kontrak kerja, jaminan penghasilan, jam kerja, perlindungan sosial, hingga transparansi algoritma dalam platform digital.
“RUU Pekerja Gig harus segera disahkan agar ada payung hukum yang melindungi hak serta martabat para pekerja kreatif di seluruh Indonesia,” pungkas Huda.
DPR RI, lanjutnya, akan mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut guna memastikan kepastian hukum bagi pekerja kreatif di tengah berkembangnya ekonomi digital (RED).



























Discussion about this post