JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RDPU ini akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan korban dan aparat penegak hukum, guna mempercepat penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini diduga melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM yang dikenal sebagai juri dalam ajang lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi. Habiburokhman menegaskan bahwa identitas terduga pelaku bukanlah dua tokoh publik yang sempat dikaitkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” tegasnya.
Menurut dia, forum RDPU menjadi langkah penting untuk menggali fakta secara komprehensif sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Komisi III DPR RI berharap, melalui rapat ini, proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan seksual dapat segera menemukan titik terang, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban (RED).































Discussion about this post