JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice dalam kasus yang sempat menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka terkait laporan balik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di Gedung Nusantara II, kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut karena korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melihat adanya potensi kekeliruan proses hukum atau miscarriage of justice dalam perkara ini,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar pembahasan khusus untuk menelaah perkara tersebut secara mendalam. Dalam pembahasannya, DPR menekankan pentingnya aparat penegak hukum mempedomani ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 36.
Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI akhirnya sepakat mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status tersangka terhadap Nabilah O’Brien resmi dicabut.
Habiburokhman berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan UU ITE.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal implementasi hukum agar tidak terjadi lagi kekeliruan proses peradilan yang merugikan masyarakat (RED).





























Discussion about this post