JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, sektoral, maupun kepentingan jangka pendek.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), saat membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
“DPR RI dan pemerintah dalam membentuk suatu undang-undang dibutuhkan komitmen yang sama yaitu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok, kepentingan sektoral maupun jangka pendek,” ujar Puan.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan bahwa undang-undang merupakan instrumen negara yang sangat penting untuk menjamin terciptanya ketertiban umum, kesejahteraan rakyat, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
Selain itu, menurutnya, undang-undang juga menjadi dasar dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan negara berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Puan menegaskan bahwa proses legislasi harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh didorong oleh kepentingan popularitas kebijakan atau tekanan opini sesaat.
Menurutnya, setiap rancangan undang-undang harus mempertimbangkan stabilitas negara, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, DPR RI memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran, serta turut menjalankan peran diplomasi parlemen dalam hubungan antarnegara.
Melalui fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah menyusun dan membahas berbagai rancangan undang-undang sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi tersebut, Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia telah menyepakati Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 199 rancangan undang-undang beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 juga telah disepakati sebanyak 64 rancangan undang-undang beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir 2025 (RED).






























Discussion about this post