JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, merespons keras kasus Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja, yang diduga bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar.
Indrajaya menegaskan, sanksi pencopotan dari jabatan camat tidak cukup untuk menindak perbuatan tersebut. Menurutnya, Almuqarrom harus dipecat dari status aparatur sipil negara (ASN) karena telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.
“Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius,” tegas Indrajaya, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap ASN maupun pejabat publik yang terlibat praktik judi online, terlebih jika menggunakan fasilitas negara.
“ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, meskipun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, penindakan tegas sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik.
“Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Almuqarrom diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah senilai Rp 1,2 miliar untuk judi online dan kepentingan pribadi (RED).





























Discussion about this post