JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan alasan pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari 2026.
“Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan, pencalonan Adies dilakukan setelah calon sebelumnya, Inosentius Samsul, mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu. Menurutnya, pertimbangan ini berasal dari kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR, mengingat Adies juga tercatat sebagai anggota Komisi III dan sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR.
Dia menambahkan, Adies Kadir telah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan keanggotaannya di DPR, meski Habiburokhman mengaku tidak mengetahui secara pasti tanggal pengunduran diri tersebut. “Yang jelas (mundur) sebelum kita setujui kemarin,” katanya.
Dalam rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, DPR juga menyetujui pencalonan Adies sebagai Hakim MK dari lembaga DPR. Selain itu, DPR mencabut keputusan sebelumnya yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Habiburokhman menekankan bahwa pencalonan Adies Kadir bertujuan memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK membutuhkan sosok hakim dengan pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak yang cemerlang, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi lembaga secara optimal.
“Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK,” pungkas Habiburokhman (RED).































Discussion about this post