JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin resmi dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri. Kepergian tersebut menjadi sorotan karena dilakukan saat wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.
Eka Widodo, yang dikenal dengan sapaan Edo, menilai tindakan itu menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prosedur perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah. Ia menegaskan bahwa aturan terkait izin perjalanan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dipatuhi oleh semua kepala daerah.
“Berangkat umrah tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap mekanisme yang sudah diatur. Apalagi dilakukan ketika bencana sedang terjadi dan masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah daerah,” ujar Edo, Senin (8/12/2025).
Edo menambahkan bahwa pelanggaran administratif seperti ini dapat berdampak pada disiplin pelayanan publik dan menciptakan preseden buruk jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Ia menilai Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai regulasi.
“Kemendagri harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kepala daerah bisa bepergian ke luar negeri tanpa prosedur dan mengabaikan kondisi darurat di wilayahnya,” pungkasnya.
Edo berharap insiden tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah untuk memegang teguh aturan administrasi pemerintahan serta memastikan prioritas tetap pada pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi bencana (RED).






























Discussion about this post