JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masing-masing. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2025, meski DPR tengah berada dalam masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin kepada MKD untuk menggelar sidang tersebut. Menurutnya, MKD sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan resmi untuk melaksanakan sidang etik di luar masa sidang.
“Pimpinan DPR sudah menerima surat dari MKD untuk mengadakan sidang di masa reses. Kami sudah memberikan persetujuan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dasco menegaskan, keputusan akhir mengenai status kelima anggota parlemen itu sepenuhnya menjadi kewenangan MKD, yang akan menilai sejauh mana dugaan pelanggaran etika dilakukan.
Lima anggota DPR yang akan menjalani sidang etik tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Penonaktifan mereka terjadi setelah pernyataan publik yang dilontarkan kelimanya memicu demo besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai daerah.
Sementara itu, sejumlah pengamat politik menilai, langkah MKD menggelar sidang etik di masa reses merupakan bukti keseriusan parlemen menjaga marwah lembaga legislatif di tengah sorotan publik.
“Sidang di masa reses menunjukkan DPR tidak ingin isu etik ini berlarut-larut, apalagi menyangkut kepercayaan publik,” kata seorang analis politik yang dihubungi terpisah.
Dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan, publik kini menunggu keputusan MKD apakah kelimanya akan dipulihkan, diberi sanksi, atau bahkan dicopot dari keanggotaan DPR (RED).































Discussion about this post