SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam keras penangkapan aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (27/9/2025). Penangkapan dinilai sewenang-wenang, ugal-ugalan, dan tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut keterangan resmi LBH Surabaya, Paul ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat yang tidak berseragam tanpa dasar hukum yang jelas. Polisi juga menyita puluhan buku serta perangkat elektronik milik Paul. Setelah itu, Paul dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta dan dipindahkan ke Polda Jawa Timur tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum.
Setibanya di Polda Jatim pukul 22.10 WIB, Paul menjalani interogasi awal selama perjalanan Yogyakarta–Surabaya tanpa kuasa hukum. Tim pendamping dari YLBHI–LBH Surabaya baru bisa mendampinginya sekitar pukul 23.05 WIB. Namun, sebelum pemeriksaan resmi dimulai, Paul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jatim.
“Penangkapan ini melanggar Pasal 17 KUHAP yang mewajibkan adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, dan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan,” tegas LBH Surabaya dalam siaran persnya. Mereka juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang melarang penangkapan sewenang-wenang.
LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur segera membebaskan Paul, meminta Komnas HAM melakukan investigasi atas dugaan kriminalisasi aktivis pro-demokrasi, serta mendorong Ombudsman RI dan Kompolnas mengawasi dugaan maladministrasi dalam proses penangkapan.
“Penangkapan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi,” ujar Habibus Shalihin, Direktur YLBHI–LBH Surabaya. Apakah praktik penegakan hukum seperti ini akan dibiarkan terus mencederai prinsip negara hukum? (RED).
Discussion about this post