JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya penataan ulang arsip-arsip kewilayahan di berbagai kementerian dan lembaga negara untuk mencegah sengketa batas wilayah antarprovinsi. Hal ini disampaikan menyusul konflik administratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau di wilayah perbatasan.
“Ke depan harus kita rapikan semua arsip kita ini,” ujar Prasetyo di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ia merujuk pada laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengungkap bahwa sengketa batas wilayah tak hanya terjadi di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga di sejumlah provinsi lainnya dengan kasus serupa.
Sebelumnya, terjadi ketegangan akibat penetapan Kementerian Dalam Negeri yang memasukkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu diprotes oleh Pemerintah Aceh, yang meyakini keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya.
Presiden Ambil Alih dan Putuskan untuk Aceh
Presiden Prabowo Subianto kemudian turun langsung menangani persoalan ini. Dalam rapat terbatas yang digelar di sela kunjungan kerjanya ke Rusia, Presiden memanggil para pihak terkait, termasuk Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Waketum DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah mempertimbangkan arsip dan data-data yang disajikan berbagai pihak, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AD, dan Kementerian Sekretariat Negara, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh.
“Ini momentum yang baik untuk kita berbenah,” ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa ke depan perlu dibuat kesepakatan tertulis antarwilayah yang berbatasan langsung guna menghindari persoalan serupa di masa depan.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada seluruh pihak yang telah bekerja cepat dan cermat dalam menyelesaikan polemik kewilayahan ini (RED).































Discussion about this post