JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa bendera bulan bintang atau bendera Aceh tidak lama lagi akan dapat dikibarkan secara bebas tanpa menimbulkan polemik. Bendera berwarna merah-hitam tersebut sempat menjadi kontroversi secara nasional, meskipun telah memiliki dasar hukum dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2013 dan menjadi bagian dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki pada 2005.
“Dalam proses, insya Allah secepat mungkin,” ujar Muzakir yang akrab disapa Mualem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan empat pulau sengketa menjadi wilayah administratif Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem ketika diminta tanggapannya mengenai pengibaran bendera bulan bintang oleh massa dalam aksi damai menuntut kejelasan empat pulau di halaman Kantor Gubernur Aceh beberapa hari sebelumnya. Ia mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada di Jakarta.
“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” kata Mualem singkat.
Pengibaran bendera bulan bintang kembali menjadi sorotan publik karena posisinya yang sensitif secara politik. Meski telah diatur dalam qanun daerah, pemerintah pusat belum memberikan persetujuan resmi terhadap bendera tersebut sebagai simbol daerah yang dapat dikibarkan secara luas.
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau agar isu bendera tidak dikaitkan dengan penyelesaian masalah batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang telah diputuskan Presiden.
“Jangan karena ada masalah kemudian isunya digeser ke mana-mana. Nanti terjadi saling gesekan, saling tidak percaya satu sama lain,” kata Prasetyo dalam konferensi pers bersama.
Ia menambahkan bahwa baik Gubernur Aceh maupun Gubernur Sumatera Utara telah menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menyikapi polemik batas wilayah, sehingga penting untuk menjaga suasana kondusif agar tidak muncul ketegangan baru.
Sebagaimana diketahui, bendera bulan bintang merupakan simbol yang diadopsi dari panji Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan menjadi salah satu butir dalam MoU Helsinki yang mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh. Namun, status penggunaannya secara resmi masih menjadi bahan pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah hingga kini (RED).































Discussion about this post