JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat di parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, memastikan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
“Surat tersebut akan dibawa ke forum paripurna. Kalau rapat dihadiri dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR, maka prosesnya bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Andreas sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Menurut Andreas, merujuk Pasal 7A UUD 1945, langkah pemakzulan Gibran hanya bisa berjalan jika memenuhi syarat formal di DPR. Bila rapat paripurna tak mencapai kuorum atau surat tidak disetujui dua pertiga anggota, maka proses berhenti di meja DPR.
“Kalau tidak memenuhi syarat awal itu, proses tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, DPR saat ini sedang memasuki masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Artinya, pembacaan surat kemungkinan baru dilakukan setelah masa sidang berikutnya dimulai.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat tertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Ahmad Muzani. Isinya, mereka mendesak pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres karena dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan etika politik.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan: Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto. Sekretaris Forum, Bimo Satrio, juga memastikan bahwa surat itu telah dikirim ke DPR, MPR, dan DPD dengan tanda terima resmi.
Forum juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika diminta oleh parlemen. “Kami siap untuk menjelaskan langsung di forum resmi DPR,” ujar Bimo.
Isu ini diperkirakan akan menjadi ujian politik besar pertama bagi duet Prabowo-Gibran setelah dilantik, dengan perhatian publik kini tertuju ke arah Senayan (RED).
Discussion about this post