JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Nama Eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus dugaan praktik pengamanan situs judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5). Jaksa mengungkap bahwa Budi diduga menerima fee hingga 50 persen dari tarif perlindungan sejumlah situs judi agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan yang dibacakan, praktik tersebut dilakukan oleh terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian secara ilegal, sesuai Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Kasus ini mencuat setelah Jonathan, yang berstatus buron, meminta Alwin mencarikan orang dalam di Kemenkominfo untuk menjaga situs judinya. Alwin kemudian menghubungkan Jonathan dengan Denden, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, dan sepakat untuk mematok tarif Rp4 juta per situs dari Oktober hingga Desember 2023.
Dugaan keterlibatan Budi Arie bermula saat ia disebut memerintahkan pencarian data situs perjudian kepada Zulkarnaen, yang kemudian mempertemukannya dengan Adhi Kismanto. Adhi kemudian diminta masuk sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo meski tak memenuhi syarat akademik, namun tetap diterima berkat ‘atensi langsung’ dari Budi.
Dalam pengembangan kasus, praktik ini kembali berlanjut pada Maret 2024 setelah dihentikan sementara. Di sinilah terungkap pembagian fee: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi, dari setiap situs yang dijaga dengan tarif Rp8 juta.
Jaksa menyebut hingga Oktober 2024, ada 3.900 situs yang minta diamankan, meski hanya 3.706 yang membayar. Proses sortir situs judi dilakukan oleh sejumlah staf Kemenkominfo dan direkap untuk menentukan mana yang diblokir atau diloloskan.
Budi Arie sendiri saat ini sedang berada di Vatikan sebagai utusan Presiden Prabowo dalam pelantikan Paus Leo XIV. Sebagaimana dilansir dari merdeka.com, Budi Arie membantah keras tuduhan itu lewat sebuah video, menyatakan tak pernah memerintahkan perlindungan situs judol dan menuding ada partai politik yang ingin menjatuhkannya.
“Ada framing jahat dari parpol mitra judol kepada saya. Karena setiap ada kasus judol, kader mereka yang tertangkap,” ujar Budi dalam video yang juga memperlihatkan dirinya berada di Istana sambil mengangkat simbol hati.
Budi juga membantah adanya keterlibatan staf khusus atau anggota Projo dalam kasus ini. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut dan menyebut elite partai mitra judol tak pernah mengampanyekan anti-judi online.
Polemik ini pun makin memanaskan isu bersih-bersih dari praktik ilegal di tubuh pemerintahan, terutama dalam dunia digital yang seharusnya bersih dari mafia informasi (RED).
Discussion about this post