JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, angkat bicara terkait kritik yang muncul atas pernyataannya mengenai kewajiban sertifikasi halal. Haikal, yang dikenal sebagai Babe Haikal, menegaskan bahwa pernyataannya bukan ancaman tetapi kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia bersertifikasi halal.
“Mari hormati Undang-undang.. Ini bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya,” tulis Babe Haikal dalam unggahan Instagramnya, Sabtu (26/10/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap kritik yang dilontarkan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mempertanyakan apakah semua produk harus bersertifikat halal, termasuk barang seperti laptop atau buku.
“Penjelasan Pemerintah tentang sertifikasi ini salah,” ujar Mahfud di akun Twitter-nya. Ia menambahkan, “Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku, dll?”
Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal memperjelas bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku untuk semua produk, terutama yang memang tidak relevan secara syariat.
“Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” tegasnya mengutip UU JPH yang disertakan dalam unggahannya. Dengan demikian, produk yang tidak halal tetap bisa diperdagangkan, tetapi wajib mencantumkan label “tidak halal.”
Babe Haikal juga menyatakan bahwa pernyataan dan tindakannya bertujuan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pengusaha wajib mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024, atau izin usaha mereka berisiko dicabut,” tegasnya. Menurutnya, BPJPH hanya melaksanakan kewenangan yang diamanatkan undang-undang, bukan membuat peraturan baru.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia harus melalui sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang mengatur segala bahan, proses produksi, dan sumber daya agar memenuhi standar halal.
“Sertifikasi halal ini diatur untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen yang ingin memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi,” jelas Haikal.
Babe Haikal mengingatkan bahwa aturan ini sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu, dan kini adalah waktu untuk pengusaha mematuhi ketentuan yang ada. Haikal menyatakan BPJPH akan melakukan pengawasan ketat demi memastikan kepatuhan atas peraturan sertifikasi halal bagi produk-produk yang memenuhi kriteria (RED).
Discussion about this post