JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat realisasi jalan khusus angkutan batubara guna menghentikan penggunaan jalan umum yang selama ini menimbulkan kerusakan parah di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Fauzi menilai pembangunan jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang direncanakan dibiayai APBN sebesar Rp170 miliar, harus dibarengi dengan kebijakan tegas agar jalan tersebut tidak kembali rusak akibat truk pengangkut batubara.
“Jangan sampai setelah dibangun dengan dana besar dari APBN, jalannya kembali hancur karena dipakai angkutan batubara. Solusinya jelas: harus ada jalan khusus,” kata Fauzi Amro dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Jalan Umum Bukan Infrastruktur Tambang
Menurut Fauzi, penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara merupakan praktik keliru yang bertentangan dengan regulasi dan prinsip keadilan publik.
“Jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota itu dibangun untuk mobilitas rakyat, bukan untuk kepentingan industri tambang,” tegasnya.
Ia mencontohkan kerusakan parah pada ruas Lubuk Linggau–Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dinilai sebagai dampak langsung dari truk batubara dengan muatan berlebih dan frekuensi tinggi.
“Masalah utamanya bukan sekadar jalan lama, tapi tonase batubara yang jauh melampaui kelas jalan,” ujarnya.
Fauzi Amro menegaskan kewajiban pembangunan jalan khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur batas muatan kendaraan sesuai kelas jalan, dengan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggarnya.
“Secara aturan, ini sudah sangat jelas. Tinggal kemauan untuk menegakkan hukum secara konsisten,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi mendorong model pengawasan kolaboratif yang melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh adat, dan media.
“Kalau hanya mengandalkan aparat, sering kali tidak cukup. Pengawasan publik akan membuat pelanggaran lebih sulit ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat, termasuk mekanisme pelaporan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Fauzi Amro menegaskan DPR RI akan mengawal koordinasi lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan penegakan aturan.
“Pembangunan jalan harus berkelanjutan. Jangan setiap tahun kita bangun, lalu rusak lagi karena pembiaran,” tegasnya.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Sudah saatnya kepentingan publik didahulukan,” pungkas Fauzi Amro (RED).





























Discussion about this post