JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Institute Sarinah mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela. Desakan ini muncul menyusul tudingan adanya serangan militer terselubung, penculikan, serta kriminalisasi ekstrateritorial terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro.
Institute Sarinah menilai mekanisme internasional tidak boleh diam menghadapi tindakan yang dinilai melanggar kedaulatan negara dan prinsip dasar Piagam PBB.
“PBB memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa larangan penggunaan kekuatan dan prinsip kesetaraan kedaulatan negara ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Irene Gayatri, Bidang Hubungan Internasional dan Geo-Politik Institute Sarinah.
Menurut Institute Sarinah, tindakan AS bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Dalih pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB juga dinilai tidak memenuhi syarat karena Venezuela tidak menimbulkan ancaman bersenjata yang bersifat segera (imminent threat).
Dari sisi hukum, Institute Sarinah menegaskan bahwa praktik penculikan dan kriminalisasi terhadap kepala negara asing di luar mekanisme peradilan internasional yang sah merupakan pelanggaran serius hukum internasional. “Kriminalisasi terhadap Presiden Nicolás Maduro tanpa proses peradilan internasional adalah tindakan koersif ilegal, bukan penegakan hukum,” kata Dr. Antarini Arna, Bidang Hukum dan Demokrasi Institute Sarinah.
Institute Sarinah juga menyoroti potensi pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional akibat risiko terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil. Prinsip pembedaan dan proporsionalitas dinilai terabaikan, sementara hak atas hidup dan rasa aman warga sipil terancam. “Serangan terhadap negara non-konflik memperberat tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujar Antarini.
Lebih lanjut, Institute Sarinah menilai kegagalan lembaga pengawas demokrasi di AS, termasuk Senat, untuk mencegah atau menyelidiki tindakan tersebut turut memicu tanggung jawab negara (state responsibility). Pembiaran atas pelanggaran yang diketahui secara luas dianggap memperkuat impunitas dalam sistem internasional.
Berlandaskan Feminisme Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, Institute Sarinah menyerukan PBB dan lembaga hukum internasional terkait untuk menilai pertanggungjawaban hukum negara maupun individu atas dugaan pelanggaran tersebut. Institute Sarinah juga mengajak negara-negara Global South, termasuk Indonesia, untuk bersikap tegas membela Piagam PBB dan supremasi hukum internasional.
“Dunia multipolar tidak boleh menjadi dunia tanpa hukum. Indonesia harus mengambil posisi jelas di pihak kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan internasional,” tutup pernyataan Institute Sarinah (RED).



























Discussion about this post