SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Institut Sarinah menyoroti keras aksi kekerasan kolektif yang menimpa Ny. Elisa, perempuan lansia di Surabaya, yang rumahnya diratakan oleh sekelompok orang mengatasnamakan organisasi massa. Peristiwa yang terjadi pada Agustus lalu itu kembali menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada Desember.
Dalam pernyataan sikapnya, Institut Sarinah menilai tindakan tersebut bukan sekadar konflik warga, melainkan bentuk kekerasan serius yang melanggar hak asasi manusia dan mencerminkan absennya negara dalam melindungi warga, khususnya kelompok rentan seperti perempuan lansia.
Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menegaskan bahwa kekerasan kolektif tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih budaya, solidaritas komunitas, maupun identitas organisasi.
“Mengatasnamakan identitas kultural atau ormas untuk melakukan kekerasan adalah bentuk penyalahgunaan identitas. Premanisme yang berlindung di balik ormas adalah kejahatan sosial, bukan praktik budaya,” kata Endang, Minggu (28/12)
Institut Sarinah juga menilai perataan rumah secara terbuka menunjukkan lemahnya kehadiran negara di tingkat lokal. Struktur pemerintahan dan aparat keamanan dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan massal yang terjadi di ruang publik.
“Ketika kekerasan terjadi secara kolektif dan dibiarkan, itu menandakan negara kalah oleh premanisme dan gagal menjalankan mandat konstitusionalnya,” tegas Endang.
Dari perspektif gender, Bidang Pendidikan Institut Sarinah, Puspitasari, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan kekerasan berbasis gender yang kerap menempatkan perempuan sebagai pihak paling rentan dalam konflik berbasis kekuasaan.
“Kekerasan terhadap perempuan lansia ini melanggar seluruh nilai Pancasila. Tidak mungkin ada keadilan sosial tanpa keberpihakan nyata kepada korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Institut Sarinah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku kekerasan dan perusakan tanpa pandang bulu, termasuk aktor utama di balik aksi premanisme. Mereka juga menuntut perlindungan menyeluruh bagi korban dan keluarganya, serta pemulihan hak-hak yang dirampas.
Selain itu, Institut Sarinah mendorong evaluasi dan penertiban organisasi massa yang kerap bertindak di luar hukum, serta meminta negara hadir secara aktif dalam menangani konflik sosial, terutama yang melibatkan warga rentan. Pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada korban dinilai penting agar kekerasan tidak dinormalisasi melalui kompromi.
“Ukuran negara beradab adalah keberaniannya melindungi mereka yang paling rentan,” demikian penegasan Institut Sarinah, yang menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan sosial, kemanusiaan, dan martabat perempuan (RED).



























Discussion about this post