JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah diketahui berangkat umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
Indrajaya menilai tindakan sang bupati sebagai bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab moral serta jabatan publik, khususnya ketika masyarakat sedang menghadapi situasi darurat.
“Seorang kepala daerah tidak hanya memegang mandat politik, tetapi juga mandat moral dan kemanusiaan. Ketika rakyatnya terdampak bencana, bupati wajib hadir, memimpin, dan memastikan seluruh penanganan berjalan cepat. Kepergian Bupati Aceh Selatan untuk umrah saat rakyatnya dilanda banjir merupakan bentuk pengabaian tugas,” tegas Indrajaya, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, perintah Presiden kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Aceh Selatan merupakan langkah tepat dan sesuai landasan hukum.
“Presiden menjalankan kewenangannya dengan benar. Mendagri memiliki dasar hukum kuat untuk memberhentikan bupati yang lalai, melanggar sumpah jabatan, atau tidak menjalankan kewajibannya dalam penanggulangan bencana. Dalam kasus ini, kelalaiannya sangat jelas,” ujarnya.
Indrajaya menjabarkan sejumlah payung hukum yang menguatkan langkah tersebut, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya (UU No. 9/2015), khususnya Pasal 78–79 terkait pemberhentian kepala daerah. Selain itu, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk bersikap tanggap serta memprioritaskan keselamatan warganya saat bencana.
Ia juga menyebut PP No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai dasar yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk memastikan proses penanganan bencana berjalan efektif dan terkoordinasi.
Lebih lanjut, Indrajaya menegaskan bahwa seorang kepala daerah yang meninggalkan wilayah saat bencana tanpa alasan mendesak dapat dianggap melanggar etika jabatan serta tidak menjalankan kewajibannya.
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu berharap kasus Bupati Aceh Selatan menjadi preseden penting bagi seluruh kepala daerah.
“Kepala daerah harus siap siaga 24 jam ketika bencana terjadi. Jabatan itu amanah, bukan fasilitas. Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kepala daerah yang abai,” pungkasnya (RED).




























Discussion about this post