JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) harus menempatkan aspek hak asasi manusia (HAM) sebagai prioritas utama. Hal ini disampaikan Bob dalam rapat harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Bob menilai bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya soal posisi lembaga atau koordinasi antaraparat, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar setiap warga negara yang terlibat dalam proses hukum. Karena itu, ia menekankan perlunya pasal-pasal yang memperkuat jaminan keselamatan dan rasa aman bagi para saksi maupun korban.
“Dari sisi hak asasi manusia ini perlu menjadi perhatian dalam perundang-undangan. Perlindungan saksi dan korban bukan semata soal teknis, tetapi menyangkut hak mereka untuk mendapatkan rasa aman,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, Baleg DPR menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho untuk memberikan pandangan terkait tantangan di lapangan. Kehadiran dua institusi penegak hukum itu dianggap penting mengingat peran mereka dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemungutan keterangan.
Bob menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 akan membawa muatan untuk memperkuat independensi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun tetap dalam kerangka pro yustisia. Menurutnya, perlindungan HAM harus berjalan paralel dengan keadilan hukum.
“Kedudukan LPSK dan koordinasinya dengan aparat penegak hukum tetap penting, tapi esensinya adalah memastikan hak-hak korban dan saksi terlindungi secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga meminta Polri dan Kejaksaan memberikan evaluasi terhadap penerapan UU yang berlaku saat ini, termasuk hambatan dalam memberikan perlindungan dari ancaman fisik maupun psikis.
“UU sekarang lebih banyak bicara tentang eksistensi lembaga LPSK, sehingga masukan dari penegak hukum sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Pembahasan RUU PSDK akan berlanjut dengan fokus memperkuat kepastian hukum sekaligus menjamin hak asasi setiap warga yang menjadi saksi dan korban dalam perkara hukum. Baleg menargetkan harmonisasi berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan yang lebih humanis dan komprehensif (RED).



























Discussion about this post