JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mendesak pemerintah memperkuat regulasi anti-bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah itu dinilai mendesak mengingat kasus perundungan di sekolah semakin marak dan membutuhkan mekanisme penanganan yang lebih tegas serta terukur.
Esti menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak hanya cukup dalam bentuk pasal, tetapi harus dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan yang jelas.
“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
RUU Sisdiknas diketahui akan memuat bab khusus mengenai perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Kebijakan tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.
Menurut Esti, regulasi tegas mengenai bullying dibutuhkan agar implementasi kebijakan tidak kembali lemah. “Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, tanpa sanksi yang tegas, dan tanpa regulasi turunan yang kuat, regulasi sering kali tidak berjalan di lapangan,” kata Legislator dari DIY itu.
Ia menjelaskan banyak istilah seperti bullying, pelaporan ramah anak, atau pendampingan psikologis muncul dalam regulasi lama, namun definisi operasional dan standar pelaksanaan sering kabur. Akibatnya, sekolah menafsirkan mandat pencegahan bullying secara berbeda-beda. “Kasus yang seharusnya ditangani serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah,” tegasnya.
Esti juga menyoroti bentuk-bentuk bullying yang kian beragam, termasuk cyberbullying yang meningkat di kalangan remaja. Karena itu, ia menilai penting adanya pemetaan tingkat keparahan kasus serta prosedur penanganan sesuai kategori. “Tanpa pemetaan yang jelas… risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” katanya.
Selain itu, Esti menilai Indonesia dapat berkaca pada Korea Selatan yang akan menerapkan kebijakan menampilkan riwayat pelaku bullying saat mendaftar ke perguruan tinggi mulai 2026. “Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying,” ujarnya.
Tidak hanya regulasi, peningkatan kapasitas guru juga menjadi sorotan. Esti mengingatkan bahwa pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika guru tidak dibekali kompetensi konseling dan manajemen konflik. “Banyak sekolah bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar, sehingga tidak siap merespons kasus secara cepat dan profesional,” katanya.
Esti menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mendorong pemerintah menerbitkan aturan turunan dengan definisi dan prosedur yang jelas, termasuk alur pelaporan anonim, timeline respons, kewajiban pelatihan, hingga anggaran minimum untuk program anti-bullying. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi normatif.
Ia juga meminta setiap dinas pendidikan dan sekolah menyusun SOP anti-bullying yang dapat diakses publik untuk memastikan hak dan perlindungan bagi siswa. Selain sekolah, ia menilai penanganan bullying memerlukan pendekatan lintas sektor, termasuk dengan dinas kesehatan, dinas sosial, lembaga konseling, hingga aparat penegak hukum.
“Revisi UU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem perlindungan anak yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan,” tegasnya.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, dan negara wajib memastikan itu terjadi melalui implementasi nyata di setiap sekolah,” pungkas Esti (RED).






























Discussion about this post