JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan keterangan tertulis sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap PT Tempo Inti Media Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Ninik menegaskan bahwa gugatan tersebut berada dalam ruang lingkup sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum.
Ninik menjelaskan bahwa Tempo telah menjalankan secara penuh penilaian dan rekomendasi Dewan Pers (PPR) Nomor 3/PPr-DP/VI/2025 terkait pemberitaan yang dipersoalkan. Ia menegaskan langkah tersebut sudah mengakhiri sengketa etik antara kedua pihak.
“Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, sengketa etik ini secara hukum telah selesai melalui mekanisme yang diamanatkan UU Pers,” kata Ninik dalam keterangannya yang diterima redaksi Radiant Voice, Senin (17/11).
Amicus Curiae untuk Meluruskan Posisi Hukum Sengketa Pers
Sebagai amicus curiae, Ninik memberikan perspektif hukum untuk membantu majelis hakim memahami konteks penyelesaian sengketa pers. Ia menegaskan bahwa karakter perkara a quo sepenuhnya terkait kode etik jurnalistik.
“Setiap persoalan yang menyangkut materi pemberitaan otomatis merupakan ranah kerja jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata,” ujarnya.
Ninik juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus mekanisme penilaian, hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.
Dalam keterangannya, Ninik kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers.
“Pers menjalankan fungsi konstitusional sebagai media informasi, kontrol sosial, dan penyalur hak berekspresi warga negara. Karena itu, wartawan tidak tepat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas karya jurnalistik ketika mekanisme etik telah ditempuh,” tegasnya.
Pengadilan Diingatkan Periksa Kewenangan Absolut
Berdasarkan doktrin hukum acara perdata, Ninik menjelaskan bahwa jika objek gugatan berada di luar yurisdiksi, hakim wajib secara ex officio menyatakan tidak berwenang.
“Objek perkara ini adalah sengketa kode etik jurnalistik. Satu-satunya lembaga yang berwenang menilainya adalah Dewan Pers. Karena itu, pengadilan harus mempertimbangkan aspek kewenangan absolut,” jelasnya.
Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo berawal dari poster dan judul pemberitaan edisi 16 Mei 2025. Namun, menurut Dewan Pers, Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengubah judul poster di media sosial.
Dengan adanya keterangan tertulis sebagai amicus curiae ini, Ninik Rahayu berharap pengadilan dapat mempertimbangkan posisi hukum kebebasan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah ditetapkan undang-undang (RED).



























Discussion about this post