JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai kebijakan Kemendikdasmen yang mewajibkan seluruh guru menjalankan fungsi bimbingan konseling (BK) harus dibarengi penguatan tenaga profesional di sekolah. Ia menekankan bahwa peran psikolog tidak boleh digantikan oleh guru semata.
“Kebijakan ini langkah maju, tetapi pendampingan psikologis membutuhkan kompetensi profesional yang tidak bisa digantikan hanya dengan penugasan tambahan kepada guru,” ujar Lalu Hadrian Irfani, Senin (17/11/2025).
Pernyataan Lalu merespons kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang meminta guru menjalankan peran ganda sebagai pengajar sekaligus konselor, dengan pelatihan BK sebagai pendukung. Namun, menurut Lalu, pendekatan tersebut tak cukup mengatasi masalah psikologis siswa yang semakin kompleks.
“Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis. Negara harus memastikan setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa negara-negara maju telah menetapkan standar minimal satu psikolog untuk setiap 250 siswa, sedangkan Indonesia masih jauh tertinggal dalam menyediakan pendamping profesional di sekolah.
“BK tidak boleh menjadi formalitas administrasi. Dalam pendidikan modern, BK adalah ruang aman dan ruang penyembuhan. Tempat siswa bisa berbicara tanpa takut atau dihakimi,” jelas Legislator dari Dapil NTB II tersebut.
Merespons maraknya perundungan hingga meningkatnya angka bunuh diri pelajar, Lalu menyebut kondisi itu sebagai peringatan keras bagi pemerintah untuk memperkuat sistem dukungan psikososial di sekolah.
“Guru harus diberi pelatihan dasar psikologi anak dan deteksi dini, sementara psikolog profesional harus hadir sebagai pendamping inti di setiap sekolah,” tutupnya (RED).






























Discussion about this post