JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait kebijakan redistribusi kuota haji tahun 2026. Dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), YLKI menilai perubahan kuota antarwilayah yang terjadi tahun depan harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik karena berdampak langsung pada hak keberangkatan jamaah.
YLKI menyoroti penurunan drastis kuota haji di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi yang kuotanya turun dari 1.535 orang pada 2025 menjadi hanya 124 orang pada 2026. Kondisi ini dinilai menyebabkan ribuan calon jamaah—yang sebagian telah menunggu lebih dari sepuluh tahun—terancam kembali tertunda berangkat ke Tanah Suci.
Menurut Ketua YLKI, Niti Emiliana, kebijakan terkait kuota haji merupakan layanan publik keagamaan yang wajib mengedepankan asas transparansi dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
YLKI meminta pemerintah mengumumkan secara terbuka formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota. Publik disebut berhak mengetahui parameter yang digunakan, mulai dari jumlah penduduk muslim, panjang masa tunggu, hingga prioritas kebijakan lainnya.
“Konsumen berhak atas informasi yang jelas dan akurat, terutama untuk kebijakan yang menentukan nasib keberangkatan haji,” ujar Niti.
YLKI juga meminta Kementerian Haji dan Umroh turut menjelaskan regulasi terbaru yang diduga mempengaruhi distribusi kuota haji nasional. Ketidakjelasan tersebut dinilai dapat mengikis kepercayaan publik.
Belajar dari Persoalan Umroh dan Haji Furoda
YLKI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi masalah besar yang pernah terjadi pada penyelenggaraan umroh dalam satu dekade terakhir. Kasus travel bermasalah menyebabkan ratusan ribu calon jamaah gagal berangkat, menimbulkan kerugian finansial dan psikologis bagi konsumen. Kasus kegagalan keberangkatan haji furoda pada 2025 juga dinilai masih membekas di masyarakat.
Sebagai langkah mitigasi, YLKI mendesak pemerintah membuka forum dialog dengan calon jamaah yang berpotensi terdampak kebijakan kuota 2026. Selain itu, pemerintah diminta menyiapkan mekanisme pengaduan khusus dan skema kompensasi yang adil bagi jamaah yang dirugikan.
YLKI juga merekomendasikan pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen di Kementerian Haji dan Umroh serta penyediaan hotline pengaduan untuk memastikan respons cepat terhadap keluhan dan pengawasan ketat terhadap pelaku travel.
“Semua langkah ini penting agar penyelenggaraan haji berjalan lebih akuntabel dan tidak kembali menimbulkan luka bagi konsumen,” tutup Niti Emiliana (RED).



























Discussion about this post