SUMENEP, RADIANTVOICE.ID – Penanganan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial MG (12) di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan. Tiga bulan sejak dilaporkan pada Agustus 2025, keluarga korban menyebut tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Pelaku, SM (21), yang diketahui pernah menempuh pendidikan taruna di Malang, belum ditangkap dan diduga berada di luar kota. “Laporan kami sudah masuk sejak Agustus, tapi tidak ada tindak lanjut. Pelaku tidak ditangkap, bahkan DPO pun belum diterbitkan,” keluh ayah korban, Zeini, Jumat (14/11).
Menurut keluarga, kepolisian tidak lagi memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan. Kondisi ini membuat mereka khawatir kasus akan menguap tanpa kejelasan.
Kasus ini sempat menyita perhatian warga Bluto, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Insiden bermula saat MG dan SM terlibat cekcok kecil ketika bermain layangan, namun berujung pada tindakan penganiayaan yang meninggalkan luka dan trauma mendalam pada korban.
Warga menilai aparat penegak hukum terkesan diam dan tidak responsif. Beberapa warga bahkan mempertanyakan apakah latar belakang pelaku membuat proses hukum menjadi lamban.
“Jangan sampai karena pelaku punya privilege tertentu, kasus ini dibiarkan. Kami ingin polisi menunjukkan keberpihakannya pada korban anak,” ujar salah satu warga Bluto.
UU Perlindungan Anak Tegaskan Ancaman Pidana Berat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana serius. Negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban, terutama anak-anak yang rentan.
Keluarga korban menilai bahwa standar perlindungan tersebut belum terlihat dalam penanganan kasus MG. Mereka menyerukan agar penegak hukum segera bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Zeini dan keluarga berharap Polres Sumenep mempercepat penyidikan dan segera menangkap pelaku. “Anak kami mengalami trauma sampai sekarang. Kami hanya meminta kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Bluto juga mendesak kepolisian untuk memberikan informasi resmi mengenai perkembangan kasus, termasuk alasan belum diterbitkannya status DPO.
Dengan tekanan publik yang semakin menguat, warga berharap aparat penegak hukum tidak lagi menunda langkah konkret agar korban kecil ini mendapatkan keadilan yang layak (RED).



























Discussion about this post