JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2025 merupakan keputusan strategis yang akan mengubah desain pemilu nasional dan lokal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Pemuda “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK Tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” yang digelar DPP KNPI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Suparji menjelaskan bahwa putusan tersebut membawa konsekuensi hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa karena bersifat erga omnes, berlaku untuk semua meskipun bukan pihak pemohon. “Inilah keunikan dari putusan MK. Berbeda dengan perkara pidana atau perdata yang hanya mengikat para pihak, putusan MK tetap berlaku bagi semua warga negara meski tidak ikut memohon,” jelasnya.
Menurut Suparji, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 135 didasari sejumlah pertimbangan penting. Salah satunya adalah tragedi kelelahan petugas dalam penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya, yang mengakibatkan banyak korban sakit hingga meninggal dunia. Selain itu, pemilu serentak dinilai menyebabkan “keletihan demokrasi”, di mana fokus publik hanya tertuju pada pemilihan presiden, sementara isu lokal menjadi terpinggirkan.
“Isu-isu kedaerahan termarginalisasi karena semua terkonsentrasi pada pemilu nasional. Padahal isu lokal sama pentingnya. Ini menjadi salah satu alasan MK memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Suparji.
Suparji menekankan bahwa tantangan utama ke depan berada pada teknis pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan berlangsung pada periode 2029 hingga 2031. Ia menilai banyak hal yang belum terjawab, terutama terkait pengisian jabatan kepala daerah dalam masa transisi.
“Bagaimana dengan pengisian jabatan dari 2029 hingga 2031? Apakah diperpanjang? Diangkat penjabat? Atau dibiarkan kosong? Ini semua belum ada kejelasan,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera melakukan perubahan dan harmonisasi undang-undang, terutama UU Pemilu dan UU Pilkada, agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Suka tidak suka, mau tidak mau, keputusan MK harus dilaksanakan. Maka undang-undangnya harus segera disesuaikan,” tambahnya.
Suparji juga mengingatkan agar penyelenggaraan pemilu mendatang mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum.
Peran Pemuda dalam Menjawab Tantangan Putusan MK
Dalam forum yang dihadiri berbagai organisasi kepemudaan, Suparji mengajak pemuda untuk mengambil peran strategis dalam proses perubahan tata kelola pemilu. Ia menekankan bahwa pemuda harus menjadi bagian dari penyusunan gagasan dan solusi, bukan hanya pengamat.
“Ini momentum bagi pemuda untuk berada di barisan terdepan. Pemuda harus memberi masukan cerdas kepada pemerintah dan DPR tentang skema teknis pelaksanaan pemilu pasca Putusan MK 135,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadi pembelajar seumur hidup. Menurutnya, di era akses informasi yang sangat mudah, keunggulan manusia bukan lagi sekadar pengetahuan, tetapi kemampuan memberi inspirasi dan melahirkan solusi.
“Dengan AI dan internet, ilmu bisa dicari kapan saja. Yang dibutuhkan adalah inspirasi, eksplorasi, dan kemampuan memformulasikan solusi,” kata Suparji.
Menutup pemaparan, Suparji menegaskan harapannya agar perubahan sistem pemilu tidak hanya menghasilkan demokrasi prosedural, tetapi juga demokrasi substantif yang mampu menyejahterakan rakyat dan ditegakkan dengan norma hukum yang baik.
“Demokrasi tanpa aturan hukum bisa menjadi anarkis. Sebaliknya, hukum tanpa nilai demokrasi menjadi otoriter. Putusan MK 135 harus kita jadikan momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan memperkuat demokrasi kita,” pungkasnya (RED).































Discussion about this post