PALU, RADIANTVOICE.ID – Polemik kasus mafia tanah kembali menyeruak ke permukaan setelah warga Kota Palu, Joni Mardanis, menjadi korban terbaru praktik penyerobotan lahan yang dibungkus dengan dokumen palsu. Di tengah bukti pemalsuan yang sudah dinyatakan sah secara forensik, Joni justru menghadapi gugatan dari pihak yang membeli tanah dengan sertifikat palsu tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya sistem agraria nasional dan pengawasan negara dalam mencegah praktik mafia tanah.
Kasus yang menyeret nama PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia) sebagai salah satu pihak penggugat telah menyita perhatian publik karena dianggap menggambarkan betapa luasnya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok mafia tanah, bahkan hingga melibatkan perusahaan skala nasional.
Lahan Sudah Dibeli Sah, Tapi Dikuasai Pihak Lain
Tanah seluas 6.398 meter persegi di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, awalnya dibeli Joni Mardanis dari keluarga Hubaib pada 2012. Transaksi dilakukan di hadapan tujuh ahli waris dan disaksikan pihak pesantren setempat. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00930 yang dimiliki Joni diterbitkan pada 11 Oktober 2012.
Namun pada 2023, sebuah gudang cat berdiri di atas lahan tersebut, bukan oleh pemilik sah, melainkan oleh pihak lain yang mengaku membeli tanah tersebut menggunakan sertifikat SHM No. 342, yang belakangan terbukti palsu.
Abdurrahman Hubaib, salah satu ahli waris, menyatakan kebingungan mendalami kasus tersebut.
“Kami kaget karena tanah itu sudah kami jual dan ada semua bukti jual belinya. Tidak pernah kami berikan kepada pihak lain,” ujarnya.
Keluarga Hubaib bahkan berkali-kali meminta Kepala Desa Lolu memverifikasi data sesuai aturan. Namun sang kepala desa, Kurniadin Lacedi, menolak menandatangani berkas BPN dengan alasan takut mengambil risiko, terlihat dari pesan WhatsApp yang ia kirimkan.
Pemalsuan Terbukti, Tersangka Ditangkap, Tapi Sengketa Tidak Selesai
Hasil penyelidikan Polda Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa 13 surat warkah yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat SHM 342 adalah dokumen palsu. Forensik membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan dan rekayasa data, dan penyidik menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka.
Namun, meski pemalsuan telah terbukti, pemilik sah justru tidak mendapatkan perlindungan memadai. Sebaliknya, ia digugat oleh pembeli sertifikat palsu, termasuk Nippon Paint Indonesia.
Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mengecam keras situasi ini.
“Ini penghinaan terhadap hukum. Pemalsuan terbukti, tersangka sudah ada, tapi korban malah digugat. Ini jelas bentuk kriminalisasi korban,” tegasnya.
Pemeriksaan penyidik Polda Sulteng terhadap perwakilan Nippon Paint mengungkap fakta baru: perusahaan tersebut mengetahui adanya 13 warkah palsu dalam proses penerbitan sertifikat, namun tidak menghentikan pembelian. Fakta ini semakin mempertebal dugaan bahwa pembelian dilakukan tanpa itikad baik.
Galang menilai tindakan tersebut bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Jika pembeli tahu dokumennya cacat tapi tetap melanjutkan transaksi, mereka tidak bisa beralasan sebagai pihak yang tidak tahu,” ujarnya.
Polda Sulteng Diminta Amankan Lokasi Sengketa
Melihat eskalasi konflik yang meningkat, kuasa hukum Joni meminta agar tanah sengketa segera dipasangi garis polisi karena merupakan objek tindak pidana pemalsuan.
Ia memperingatkan potensi konflik fisik di lapangan jika aparat tidak bertindak cepat.
“Tanah hasil pemalsuan adalah barang bukti pidana, bukan objek perdata. Polisi wajib mengamankan lokasi agar tidak ada upaya penguasaan sepihak.”
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyebut kasus ini bukti nyata bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia masih membuka peluang besar bagi mafia tanah.
“Mafia tanah bisa bermain karena data pertanahan kita masih amburadul. Sertifikat ganda terjadi karena birokrasi lemah,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penyerobotan tanah dengan sertifikat palsu bukan ranah perdata, melainkan murni pidana.
Janji Kapolri Dipertanyakan: “Gebuk Mafia Tanah” Belum Terlihat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan akan memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Namun, kasus Joni Mardanis justru menunjukkan bahwa implementasi janji tersebut belum sepenuhnya berjalan di tingkat daerah.
Gudang yang berdiri di lahan milik Joni hingga kini belum ditertibkan, sementara proses hukum berjalan lamban dan korban masih menghadapi gugatan. Kondisi ini memunculkan kritik publik mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus agraria.
Kasus Joni Mardanis menjadi simbol carut-marutnya sistem pertanahan Indonesia: pemalsu sudah jadi tersangka, tetapi korban justru digugat, dan bangunan di lahan sah tetap berdiri tanpa tindakan (RED).































Discussion about this post