JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa parlemen segera menyusun langkah strategis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD). Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya soal komposisi, tetapi juga penguatan kualitas peran perempuan dalam proses legislasi.
“Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti dengan berdiskusi bersama seluruh fraksi, terutama menyangkut teknis pelaksanaannya di tingkat komisi,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Puan menekankan bahwa putusan MK harus dipandang sebagai peluang untuk memperbaiki struktur representasi politik. Ia menyebut DPR periode 2024–2029 sudah mencatat lonjakan keterwakilan perempuan menjadi 21,9 persen atau 127 anggota, namun angka itu belum memenuhi standar ideal.
“Kita sudah mencetak rekor historis, tetapi tetap belum cukup. Representasi perempuan harus terus diperkuat, bukan hanya dari jumlah tetapi juga pada posisi strategis,” ujarnya.
Putusan MK mewajibkan seluruh AKD—mulai Badan Musyawarah, Badan Anggaran, BKSAP, Badan Kehormatan hingga seluruh komisi—mencapai komposisi minimal 30 persen perempuan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menyoroti konsentrasi perempuan di komisi-komisi sosial dan isu perlindungan anak, yang menyebabkan beberapa komisi lain minim representasi perempuan. Karena itu, Puan menilai struktur baru nanti harus memastikan pemerataan, bukan sekadar pemenuhan angka.
Upaya ini, tegas Puan, merupakan momentum bagi DPR untuk menegaskan komitmen politik inklusif yang lebih setara dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (RED).































Discussion about this post