JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, mengusulkan agar pemerintah menghapus program inpassing bagi guru madrasah dan menggantinya dengan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbasis sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Singgih, sistem inpassing yang berjalan saat ini justru menambah kerumitan administratif dan memperlambat proses peningkatan kesejahteraan guru madrasah, padahal ribuan di antara mereka telah memiliki sertifikat pendidik dan mengabdi puluhan tahun.
“Idealnya kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing. Itu kerja dua kali dan bikin prosesnya rumit. Sertifikasi sudah menjadi bukti pengakuan profesionalitas guru,” tegas Singgih dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V ini menilai, pengangkatan guru madrasah berbasis sertifikasi dan TPG akan menjadi bentuk pengakuan negara (recognition) atas peran masyarakat dalam mendukung pendidikan nasional.
“Bagi guru-guru senior swasta yang sudah puluhan tahun mengajar, mungkin tinggal lima tahun lagi pensiun, pengangkatan langsung sebagai PPPK adalah penghargaan besar dari negara atas dedikasinya,” jelasnya.
Singgih menjelaskan, program inpassing yang awalnya dimaksudkan untuk menyelaraskan kesejahteraan antara guru madrasah dan guru negeri, kini justru menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan beban administrasi di Kementerian Agama.
“Kita harus berani mengevaluasi sistem yang tidak efisien. Fokusnya bukan lagi pada administrasi, tapi bagaimana negara benar-benar memberi kepastian dan kesejahteraan kepada para guru,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, pengangkatan berbasis sertifikasi dapat berjalan berdampingan dengan program PPPK nasional, asalkan pemerintah menyusun basis data tunggal guru madrasah bersertifikat yang valid dan transparan.
“Kuncinya ada pada data. Kalau basis datanya kuat, pengangkatan berbasis sertifikasi bisa dilakukan cepat, akuntabel, dan adil bagi seluruh guru madrasah,” tambahnya.
Selain menghapus inpassing, Singgih juga meminta revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014, yang dinilai telah menghapus pengakuan masa kerja guru madrasah. Ia menegaskan prinsip keadilan harus dikembalikan dalam kebijakan pendidikan.
“Guru madrasah yang telah lama mengabdi tidak boleh dirugikan. Masa kerja mereka harus diakui. Prinsip keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Dalam pandangan Singgih, percepatan sertifikasi, kejelasan status, dan kepastian tunjangan adalah tiga hal mendasar yang harus segera dibenahi oleh Kementerian Agama.
“Negara tidak boleh lagi menunda keadilan bagi guru madrasah. Saatnya kita ubah pendekatan dari administratif ke pengakuan profesionalitas,” tutupnya (RED).






























Discussion about this post