JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari total 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.
Keempat tersangka itu yakni Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029/pihak swasta asal Gresik), Jodi Pradana Putra (pihak swasta Blitar), Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta Tulungagung). Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai 2 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tengah menelusuri alur distribusi hibah Pokir, termasuk pertemuan antara DPRD Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, sejumlah tokoh turut didalami keterangannya, di antaranya mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti, dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dalam perkara ini, empat orang disebut sebagai penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sebanyak 17 tersangka lain berstatus pemberi suap, terdiri dari anggota DPRD periode 2019–2024, anggota DPRD kabupaten, hingga pihak swasta dari berbagai daerah (RED).
Discussion about this post