JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Penarikan kartu pers Istana atas nama jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Media Istana (BPMI) menuai sorotan tajam. Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menilai langkah tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Forum Pemred menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi kerja jurnalistik tanpa pengecualian, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Forum Pemred, Minggu (28/09/2025).
Forum Pemred mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang setiap tindakan yang menghalangi pelaksanaan Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain menyesalkan insiden tersebut, Forum Pemred mengapresiasi langkah Redaksi CNN Indonesia yang meminta klarifikasi kepada BPMI. Organisasi para pemimpin redaksi itu menilai, penjelasan terbuka dari pihak Istana sangat penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
“Dialog yang mengutamakan profesionalisme dan etika menjadi kunci penyelesaian persoalan ini,” lanjut Forum Pemred dalam pernyataannya. Mereka menegaskan, kasus yang menimpa Diana Valencia harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang dan demi memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga sebagai pilar demokrasi Indonesia (RED).
Discussion about this post