JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Pencabutan kartu liputan tersebut dilakukan setelah Diana mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto sesaat tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menurut AJI Indonesia, Biro Pers Istana beralasan pertanyaan Diana dinilai di luar konteks karena acara saat itu hanya untuk membahas kegiatan Presiden dalam Sidang Majelis Umum PBB. Namun, AJI menilai dalih tersebut adalah bentuk sensor dan pembatasan kebebasan pers.
“Instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG adalah upaya membungkam kerja jurnalis,” tegas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Jakarta, Minggu (28/09/2025).
AJI mengungkap, setelah peristiwa tersebut, staf Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil kartu liputan yang digunakan Diana. Pencabutan itu membuat Diana kehilangan akses untuk meliput kegiatan Presiden di Istana.
“Ini jelas merusak demokrasi dan kebebasan pers,” tambah Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung.
AJI mencatat, pembatasan peliputan terkait program MBG bukan kali pertama terjadi. Sejumlah jurnalis di berbagai daerah, termasuk Semarang, Lombok Timur, dan Sorong, juga mengalami intimidasi ketika meliput kasus serupa. AJI menilai tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang penghalang-halangan tugas wartawan.
Melalui pernyataan resmi, AJI Indonesia menyampaikan enam tuntutan, di antaranya: meminta Presiden Prabowo meminta maaf secara terbuka, memecat pihak yang terlibat dalam pencabutan kartu liputan, serta menghentikan segala bentuk pengendalian dan pembatasan terhadap kerja jurnalis. AJI juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menggunakan hak jawab, bukan tindakan represif, jika merasa keberatan atas pertanyaan atau pemberitaan media.
AJI menutup seruannya dengan pengingat keras bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kemauan pemerintah (RED).
Discussion about this post