JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar Revisi Undang-undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik dibahas secara terpadu. Menurutnya, ketiga regulasi itu saling terkait erat dan idealnya dikodifikasi menjadi satu paket regulasi besar untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Doli menyebutkan, langkah integrasi ini sejalan dengan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045. “Ketiga undang-undang ini adalah pilar penting demokrasi. Membahasnya secara parsial justru membuat regulasi tidak harmonis,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (23/9).
Ia menilai, pemilu tidak bisa dilepaskan dari penyelenggara, peserta, pemilih, hingga partai politik. Karena itu, Baleg DPR mendorong revisi dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan disharmoni aturan.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada tidak lagi boleh dipisahkan rezim hukumnya. Hal ini menjadi dasar kuat untuk merumuskan regulasi baru yang lebih sinkron.
Pembahasan revisi akan mencakup isu klasik seperti ambang batas presiden, parliamentary threshold, metode konversi suara, serta jumlah kursi per daerah pemilihan.
Selain itu, ada pula lima isu kontemporer yang mendesak: pengaturan keserentakan pemilu pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, efisiensi biaya politik, digitalisasi pemilu, penguatan lembaga penyelenggara, hingga arah sistem pilkada ke depan.
Lebih jauh, revisi UU Partai Politik akan difokuskan pada penguatan kelembagaan parpol. Menurut Doli, partai politik harus mandiri, dekat dengan rakyat, serta menjalankan kaderisasi yang sehat.
“Indonesia butuh parpol yang kuat, punya identitas jelas, transparan, dan akuntabel agar bisa benar-benar menjadi pilar demokrasi,” pungkasnya (RED).
Discussion about this post