JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik di Indonesia melalui sistem baru yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025. Dengan kebijakan one gate policy, pengguna komersial kini cukup mengurus izin penggunaan lagu atau musik melalui LMKN, baik untuk penggunaan analog maupun digital.
“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” ujar Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu.
Salah satu perubahan besar adalah alih tugas penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dikelola Wahana Musik Indonesia (WAMI), kini dilakukan langsung oleh LMKN. Proses migrasi data dan keuangan tengah berlangsung untuk memastikan transisi berjalan tertib.
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan pasca rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 4 September 2025.
“Setiap LMK wajib menyerahkan data anggota dan karya cipta untuk membentuk database terintegrasi, serta menyampaikan proposal distribusi royalti berdasarkan data valid. Ini penting agar distribusi lebih adil dan tepat sasaran,” jelasnya.
LMKN menegaskan bahwa keterlambatan LMK dalam menyerahkan data dapat menghambat distribusi royalti kepada anggotanya. Oleh karena itu, disiplin dalam pengelolaan data menjadi kunci transparansi sistem.
Selain itu, LMKN bersama LMK turut hadir dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan RUU Revisi UU Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Kehadiran ini menandai keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Dengan regulasi yang tertib, integrasi data yang rapi, dan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia semakin baik, adil, dan menyejahterakan semua pelaku industri,” tandas Marcell (RED).
Discussion about this post