JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi memperkuat tata kelola distribusi royalti musik, khususnya pada platform digital. Langkah ini diambil untuk memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya terdistribusi lebih adil, transparan, serta sesuai regulasi terbaru.
Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memegang mandat dari UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2021, serta diperkuat oleh Permenkumham RI Nomor 27 Tahun 2025. Melalui kebijakan one gate policy, seluruh penarikan dan penghimpunan royalti kini dilakukan secara terpusat melalui LMKN.
Salah satu langkah besar adalah pengalihan penarikan royalti digital yang sebelumnya dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI), kini diambil alih LMKN. Proses migrasi data dan keuangan sedang berlangsung demi menciptakan basis data terintegrasi dan akurat.
“Transformasi ini penting untuk menyesuaikan dengan era digital, sehingga pendistribusian royalti tidak lagi bergantung pada sistem lama yang sering menimbulkan ketidakpastian,” kata Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan.
Hasil koordinasi LMKN dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam dua pekan terakhir juga menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya kewajiban LMK menyerahkan data anggota, data karya cipta, serta proposal distribusi berdasarkan data valid. Keterlambatan penyerahan data disebut akan berdampak pada tertundanya distribusi royalti kepada anggota.
Selain itu, LMKN bersama LMK turut terlibat dalam pembahasan RUU Revisi UU Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Keterlibatan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperjuangkan kesejahteraan para musisi, pencipta, serta pemilik hak terkait.
Dengan langkah-langkah ini, LMKN optimistis mampu menghadirkan tata kelola royalti musik yang lebih modern, tepat sasaran, serta sejalan dengan kebutuhan industri kreatif di era digital (RED).
Discussion about this post