JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai tidak ada urgensi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, dokumen seperti KTP, ijazah, hingga daftar riwayat hidup merupakan informasi yang memang berhak diketahui publik.
Yusak menegaskan, keputusan KPU sempat menimbulkan spekulasi liar karena bertepatan dengan ramainya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo serta polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
“Jangan sampai publik menilai KPU sedang bekerja melindungi seseorang,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menilai langkah KPU membatalkan aturan tersebut sudah tepat karena verifikasi syarat pencalonan tidak hanya kewenangan penyelenggara pemilu, tetapi juga hak masyarakat. Publik, kata Yusak, ingin memastikan pemimpin yang dipilih memenuhi kriteria kejujuran dan keadilan.
“Bagaimana bisa menilai jujur dan adil kalau informasi seperti KTP dan ijazah justru dirahasiakan? Itu tidak klop,” tegasnya.
Menurut Yusak, keterbukaan dokumen capres-cawapres penting untuk menghindari kecurigaan sekaligus memperkuat akuntabilitas demokrasi. Transparansi dianggap sebagai jalan untuk mencegah lahirnya spekulasi bahwa KPU memiliki kepentingan politik tertentu (RED).
Discussion about this post