JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Polemik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat menetapkan 16 dokumen pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi tertutup menuai sorotan tajam dari DPR. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mempertanyakan dasar hukum hingga waktu pengambilan keputusan KPU yang dianggap janggal.
Menurut Rifqi, dalih KPU yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak tepat. Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres bukanlah rahasia negara, juga tidak termasuk kategori yang mengganggu privasi seseorang. “Mestinya bukan informasi yang dikecualikan. Kalau tidak rahasia negara dan tidak mengganggu privasi, harus terbuka,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Rifqi menilai, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, seluruh tahapan pemilu seharusnya bisa diakses publik. Termasuk dokumen pendaftaran capres-cawapres yang menjadi dasar penilaian integritas calon pemimpin bangsa. Ia mengingatkan bahwa pada pemilu legislatif sebelumnya, publik bisa mengakses data lengkap para calon, mulai dari identitas, visi misi, dokumen kelakuan baik hingga ijazah.
Politikus Partai NasDem itu juga menyayangkan keputusan KPU yang muncul di tengah tahapan pemilu yang sudah berjalan. Menurutnya, aturan seperti itu mestinya dibuat sebelum pendaftaran capres-cawapres dimulai. “Waktunya semestinya sebelum tahapan pemilu berlangsung. Jika terkait pendaftaran capres-cawapres, maka dibuat jauh sebelumnya,” tegasnya.
Rifqi mendesak KPU segera memberikan klarifikasi terbuka atas kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Publik, katanya, berhak atas informasi yang transparan demi menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu. “Saya meminta KPU memberi klarifikasi agar tidak simpang siur di publik,” pungkasnya (RED).
Discussion about this post